Wanita PNS yang berprofesi Guru SD tersebut menikah dengan Kepala Desa yang telah beristri. Pernikahannya pun tidak dilaksanakan secara resmi, hanya nikah siri. Saat ditanya oleh wartawan mengenai boleh atau tidaknya, Guru PNS tersebut menjawab tidak tahu.
Di sekitar anda pun bisa jadi ada kasus serupa, di mana ada wanita PNS yang menikah dengan laki-laki yang telah beristri, baik beristri satu, dua, ataupun tiga.
Lalu, bolehkah wanita PNS menjadi istri kedua? Bagaimana dengan laki-laki, bolehkah laki-laki PNS beristri lebih dari satu?
Wanita PNS Dilarang Menjadi Istri Kedua
Betul sekali, wanita PNS, sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu artinya, wanita PNS hanya diperbolehkan untuk menjadi istri pertama dari seorang laki-laki, baik laki-laki tersebut PNS ataupun bukan.
Adapun jika suaminya ternyata menikah lagi, maka tidak dapat dikatakan bahwa wanita PNS tersebut adalah istri kedua. Maksud dari istri kedua adalah, jika seorang wanita PNS menikah dengan pria yang sudah mempunyai istri.
Ketentuan ini juga berlaku sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS atau persyaratan penerimaan CPNS. Seorang wanita yang menjadi istri kedua dan seterusnya, dilarang untuk menjadi PNS. Dengan demikian, wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tidak diperbolehkan mendaftar CPNS.
So, jika anda saat ini merupakan istri kedua dari seorang laki-laki, jangan pernah berharap untuk menjadi PNS.
Lalu apa sanksinya jika Wanita PNS nekad menjadi Istri Pertama, Kedua, atau Ketiga?
Di dalam PP No 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa jika seorang wanita PNS tetap menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat maka wanita PNS tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Wanita PNS yang menjadi istri selain istri pertama akan dipecat dari PNS secara tidak hormat. Berat sekali sanksinya bukan? Apakah anda berniat menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat?
Namun, lagi-lagi, masalah sanksi seperti ini, masih tergantung kepada atasan wanita PNS yang bersangkutan, apakah berani untuk memecatnya atau tidak. Meskipun secara peraturan, seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat, dalam praktiknya bisa saja wanita PNS tidak diberikan sanksi apapun.
Seperti berita yang saya baca di atas. Faktanya, wanita tersebut tetap menjadi seorang guru PNS, tidak dipecat, dan tidak mendapat sanksi.
Di lapangan, saya juga sering menjumpai, PNS yang sudah melanggar disiplin PNS, yang seharusnya sudah dipecat dari PNS, namun atasan yang bersangkutan tidak memecatnya, dengan berbagai alasan. Bisa karena takut, atau karena alasan kemanusiaan, atau karena faktor suka, dan alasan-alasan lain.
Dan sekali lagi, hukuman disiplin PNS, kembali lagi tergantung kepada atasan PNS yang bersangkutan, yang sering kali pertimbangannya sama sekali tidak objektif.
Pria PNS boleh Beristri Lebih Dari Satu
Masih di Pasal 4 PP 45 Tahun 1990, dikatakan bahwa seorang laki-laki PNS boleh menikah dengan lebih dari satu orang wanita. Pria PNS boleh beristri lebih dari satu, dengan syarat harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat.
Laki-laki PNS yang akan beristri lebih dari satu diwajibkan membuat permintaan izin secara tertulis disertai alasan lengkap mengapa yang bersangkutan akan menikah lagi. Surat izin tersebut disampaikan kepada atasannya.
Selanjutnya atasan dari laki-laki PNS yang bersangkutan akan memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat secara berjenjang sesuai dengan birokrasi yang ada, paling lambat 3 bulan sejak surat permintaan izin menikah tersebut diterima.
Pejabat akan menimbang-nimbang alasan yang diberikan. Keputusan apakah izin menikah lagi dikabulkan atau ditolak oleh, harus diberikan oleh Pejabat maksimal 3 bulan sejak surat izin tertulis untuk menikah lagi tersebut diterima.
Bagaimana, apakah anda tertarik untuk menikah lagi? Tapi jangan lupa, jangan menikah dengan wanita PNS ya.
PP No 45 Tahun 1990 Diskriminatif?
Jika ditanya, setujukah anda dengan apa yang diatur di dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, apa jawaban anda?
Kalau saya yang disuruh menjawab, saya katakan: tidak setuju. Aturan ini jelas-jelas membatasi hak seorang warga negara untuk menjalankan apa yang diinginkannya. Jika laki-laki PNS boleh beristri lebih dari seorang, kenapa wanita PNS tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya?
Masalah menikah, memilih laki-laki mana yang mau dijadikan suami, adalah hak seorang wanita. Apakah mau jadi istri pertama, istri kedua, atau seterusnya, adalah hak asasi seorang wanita. Bahkan agama Islam pun tidak melarang seorang wanita menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.
Seyogyanya, masalah memilih pasangan ini, serahkanlah kepada yang bersangkutan. Masalah bahagia atau tidak bahagia, orang tersebut yang merasakan. Menjadi istri kedua pun bukanlah sesuatu yang hina.
Mudah-mudahan, ke depannya, aturan larangan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat bagi Wanita PNS ini segera direvisi. Apa gunanya menggembar gemborkan Hak Asasi Manusia selama ini jika menikah saja dibatasi?
Setuju...krn aturan itu jadi bnyk pns wanita yg dinikah siri krn jd istri kedua....
ReplyDeletebetul. kasihan juga dinikah siri
DeleteIslam tidak melarang seorang perempuan utk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Dalam hal perkawinan pun negara juga mengatur dalam Undang undang Perkawinan no.1 th.1974 dan juga Inpres no.1 th 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Namun sungguh disayangkan bilamana PP.no.45 th.1990 yg melarang seorang PNS wanita menjadi istri ke 2 dst.
ReplyDeleteHal ini bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara itu sendiri, serta menjadi tidak relevan bila perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yg ada yakni sesuai aturan yang berlaku di Pengadilan Agama dan KUA.
Klu kita tinjau kekuatan hukum UU perkawinan itu lebih tinggi dari PP maka wanita bs melakukan pernikahan menjadi istri kedua.
DeleteSungguh disesalkan, di sebagian negeri kaum Muslimin saat ini, mereka melarang poligami. Ini adalah kejahatan yang dibuat oleh undang-undang (buatan manusia)! Sebagian dari mereka mengatakan bahwa poligami ini perkara mubah dan waliyul amr boleh membuat undang-undang yang mengatur perkara mubah! Ini adalah sebuah kedustaan! Dan tidak boleh bagi waliyul amr untuk berbuat melebihi batas terhadap perkara yang Allah halalkan dalam syariat. Padahal berselingkuh mereka anggap boleh dalam undang-undang! Sedangkan “selingkuhan” yang berupa istri (selain istri pertama), justru dilarang dan beri hukuman dalam undang-undang! Laa haula walaa quwwata illa billaah! Dan ini merupakan bentuk pemerkosaan dan perlawanan terhadap moral, kemanusiaan dan agama.
ReplyDeleteklihatannya yang dimaksud oleh PP 45 tahun 1990 itu tentang kehormatan dan wibawa PNS, misalnya laki-laki PNS punya dua istri, its okay dia engan status PNSnya adalah the decision maker di rumahnya, masalahnya adalah ketika seorang perempuan PNS menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat, apalagi kebetulan dia menjabat pimpinan atw kepala atau ketua atw apapun, maka kehormatan unit yang dipimpinnya tidak lebih dari kehormatan status istri kedua dari keluarga si perempuan PNS tadi, kira-kira nyaman tidak, ketika ada yang ngobrol, ehh lu tau kagak, ibu kepala dinas A itu istri ketiga dari pak pengusaha anu loh...rasanya koq hina benar unit tersbeut , kepalanya cuman istri kedua atau ketiga dari si A si B
ReplyDeleteBisa jadi begitu pak. Peraturan memang selalu bikin pro dan kontra
DeleteMenurut aq apanya yang hina, jika itu sah dimata agama, yg hina adalah perselingkuhan yg bertentangan dengan agama, sadarkah bergunjing pun suatu dosa, apakah yg berkata begitu sudah merasa suci dan paling benar? Dibanding dengan wanita yang dijadikan istri kedua dan sah secara agama?
Deleteizin share
ReplyDeleteSangat diskriminasi untuk yang beragama islam Allah manghalalkan poligamu manusia/uu pmerintah melarang sedangkan untuk yang beriman Allahlah yang sudah mntakdirkan manusia itu berjodoh dengan siapa apakah wanita itu sebagai istri kesatu kedua tiga atw 4 tak memandang sttus pekerjaannya maka jangan salahkan pernikahan siri adalah pilihan yang mereka lakukan yang tetap sah menurut agama Islam semoga k depan dapat diamandemen lagi disesuaikan dengan hukum islam yang hakiki yang berlaku sampai akhir zaman
ReplyDeletejika aturan negara tidak mengacu pada hukum Allah,,,maka tunggulah saatnya kehancuran itu,,,
ReplyDeletebagaimana dengan pns wanita yang berstatus janda ( suami meninggal, suami bukan PNS). apakah PNS tersebut bisa menikah lagi? terimakasih
ReplyDeletebagaimana jika PNS wanita yang menjanda (suami meninggal, bukan PNS) apakah boleh menikah lagi? terimakasih
ReplyDeletePP 45 tahun 1990 khusus untuk wanita PNS tidak boleh menjadi istri kedua PNS dan seterusnya dan jika tetap menjadi istri kedua dari PNS akan mendapat sanksi pemecatan, aturan ini memang diskriminatif,. Seharusnya ada aturan tambahan yang mengecualikannya karena kasus rumah tangga PNS akan berbeda sebagaimana marga masyarakat biasa. Contoh yang menjadi pertimbangan seperti misalnya ada PNS lelaki sudah menikah 20 tahun dengan wanita non PNS dan belum mendapat keturunan, katakanlah istrinya sudah usia 45 tahun sudah manepouse dan secara medis kalua mengandung akan sangat beresiko bagi nyawanya. Ini menjadi dilema bagi pasangan tersebut, dalam pikirannya tentu resah, bagaiman jika sudah tua nanti apakah ada anak yang menungguinya atau merawatnya?. ada beberapa pilihan untuk mengatasi ini 1) mengadopsi anak, resikonya turunan anak ini tidak jelas atau orang tuanya tidak mengijinkan, atau tidak tega memisahkan jalinan kasih antara anak dan orang tuanya. 2) Menikahi janda yang sudah punya anak, resikonya gaji PNS akan dibagi dua untuk istri pertama dan kedua kalau janda yang dinikahi sebagai istri kedua anaknya banyak tentu saja gaji tersebut tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga besarnya. 3) Menikahi janda PNS yang memiliki anak, resikonya Janda PNS sebagai istri kedua akan dipecat. menyikapi hal ini sebenarnya aturan PP 45/1990 harus memfasilitasi kondisi PNS lelaki yang belum mempunyai keturunan untuk bisa menikah dengan Janda PNS tapi tidak dipecat. tentu saja istri pertama harus memberi ijin untuk berpoligami dengan janda PNS mempunyai anak dengan ketentuan bahwa istri pertama harus mendapat kompensasi dari pernikahan tersebut. Kompensasi tersebut adalah mengenai pembagian gaji dari suami yang harus dibagi dua menjadi 75% dari gaji suami sedangkan istri kedua PNS jandan mendapat 25% gaji suaminya, atau bahkan istri pertama mendapat 100% dari gaji suaminya, karena Janda PNS tersebut sudah mempunyai gaji sendiri. mengenai kompensasi pendapatan ini tentu harus diatur dengan aturan tambahan mengenai kondisi PNS lelaki tersebut yang memang kondisinya belum memiliki keturunan. Mungkin ini solusinya, sehingga PNS janda yang menjadi istri kedua PNS tidak perlu mendapatkan pemecatan, dan dapat memenuhi kebutuhan keluarga besarnya tanpa mengurangi hak dari istri pertama
ReplyDeleteseharusnya PP itu ditinjau kembali, karena gara gara PP tersebut banyak wanita yang tidak memiliki legalitas pernikahan,sedangkan kalau berselingkuh tidak diberikan sanksi
ReplyDeleteApakah bisa Seorang guru wanita yg sudah menikah,menikahi pria lain dengan cara kawin kontrak.
ReplyDeleteApakah seorang guru perempuan yg sudah bersuami kawin kontran dengan laki laki lain
ReplyDelete...maksudx menjaga wibawa pns malah merenggut hak azasi sebagian kaum perempuan...
ReplyDeletepersoalan adil dan tidak adilnya aturan tersebut, mungkin anda bisa menelusuri kembali history pembuatan aturan tersebut agar lebih jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman,
ReplyDelete