Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri - Pada masa pemerintahan Presiden SBY, beliau mengangkat banyak sekali wakil menteri, sehingga pada waktu itu terkesan beliau mengakomodasi banyak kepentingan partai politik dengan kabinet yang gemuk. Pada waktu itu dikhawatirkan gaji dan tunjangan wakil menteri menjadi tambahan beban baru bagi negara.

Keadaan sedikit berubah di masa pemerintahan yang baru. Presiden terpilih di tahun 2014, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi, hanya mengangkat 2 wakil menteri yaitu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu).

Wakil Menteri ini merupakan pembantu Menteri dalam memimpin suatu kementerian. Peran wakil menteri bisa berupa membantu merumuskan atau melaksanakan kebijakan atau mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas Eselon I di Kementeriannya.

Wakil Menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan masa jabatan paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya.

Wakil menteri dapat diduduki baik oleh pegawai negeri maupun non pegawai negeri. Jika berasal dari pegawai negeri, maka yang bersangkutan diberhentikan/diberhentikan sementara dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai pegawai negeri.

Berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, Hak Keuangan Wakil Menteri dan Fasilitas Lainnya diatur oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu, bulan September 2015 ini Menteri Keuangan kembali menerbitkan PMK Nomor 176 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

PMK Nomor 176 Tahun 2015 ini menggantikan PMK Nomor 164 Tahun 2012. Ada beberapa kenaikan penghasilan yang diterima oleh para wakil menteri ini.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Wakil Menteri sesuai dengan PMK Nomor 176 Tahun 2015 ditetapkan sebesar 85% dari Tunjangan Jabatan Menteri. Sedangkan besarnya Tunjangan Jabatan Menteri berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 adalah sebesar Rp13.608.000,- per bulan.

Jadi, Tunjangan Jabatan yang diterima oleh seorang wakil menteri per bulannya adalah 85% x Rp13.608.000 = Rp11.566.800,-.

Sebelumnya di PMK Nomor 164 Tahun 2012 tidak disebutkan adanya tunjangan jabatan bagi wakil menteri. Dengan adanya PMK 176 Tahun 2015 ini maka wakil menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan.

Tunjangan Kinerja


Seorang wakil menteri juga berhak atas tunjangan kinerja. Adapun besaran tunjangan kinerja bagi wakil menteri adalah sebesar 135% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementeriannya. Sebagai contoh, saat ini wakil menteri hanya ada 2 yaitu Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Luar Negeri. Berikut ini adalah daftar tunjangan kinerja Kementerian Keuangan:
Tunjangan Kinerja Kemenkeu
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa tunjangan kinerja Kementerian Keuangan tertinggi adalah grade 27 dengan nilai Rp46.950.000,- per bulan. Dengan demikian, tunjangan kinerja yang diterima oleh Wakil Menteri Keuangan adalah sebesar 135% x Rp46.950.000,- atau sebesar Rp63.382.500,- per bulan.

Selanjutnya, untuk tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut:
Tabel tunjangan kinerja kemenlu

Wakil Menteri Luar Negeri akan menerima remunerasi setiap bulannya sebesar 135% x Rp19.360.000,- atau sebesar Rp26.136.000,-.

Kendaraan Dinas


Wakil Menteri, seperti pejabat-pejabat lainnya juga mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas. Adapun batas maksimal harga kendaraan dinas bagi wakil menteri setara dengan standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktrula Eselon I.a.

Rumah Jabatan


Seorang wakil menteri juga diberikan fasilitas oleh negara berupa rumah jabatan. Rumah jabatan wakil menteri merupakan rumah jabatan Golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat Eselon I.a.

Selanjutnya, jika Kementerian yang bersangkutan belum dapat memberikan rumah jabatan wakil menteri, maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan perumahan oleh negara dengan besarar Rp35.000.000,- per bulan.

Besaran tunjangan perumahan tersebut naik sebesar Rp20.000.000,- dibandingkan dengan tahun 2012 dengan besaran Rp15.000.000,- sesuai PMK 164 tahun 2012.

Jaminan Kesehatan


Wakil Menteri berhak mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, KY, Hakim MK, Hakim Agung MA, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

Hak Pensiun

Pada saat seorang pegawai negeri pensiun, yang bersangkutan mendapatkan hak pensiun. Sama halnya dengan wakil menteri, pada saat pensiun dari jabatannya atau berhenti/berakhir masa jabatannya juga berhak mendapatkan pensiun sebagai wakil menteri

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri"

Post a Comment