Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes dan Perindustrian 2015

Kenaikan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian Tahun 2015 ini sudah bergaung sejak awal tahun 2015. Para PNS di kedua Kementerian tersebut sudah menanti-nantikannya.

Penantian panjang mereka akhirnya bertemu titik ujung, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Perpres Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Sebenarnya kenaikan tunjangan kinerja di Kemenkes dan Perindustrian hanya menunggu waktu saja. Pada pertengahan tahun 2015 sudah keluar izin prinsip dari Menteri Keuangan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi kedua kementerian tersebut, berbarengan dengan izin prinsip beberapa kementerian/lembaga lainnya.

TNI, Kemenhan, dan Polri telah lebih dahulu dinaikkan tunjangan kinerjanya oleh Presiden Jokowi dengan Perpres 87, 88, dan 89 Tahun 2015, meskipun izin prinsip dari Menteri Keuangan keluar bersamaan.
 

Tabel Tunjangan Kinerja Kemenkes dan Perindustrian Tahun 2015


Kenaikan tunjangan kinerja Kemenkes dan Kementerian Perindustrian Tahun 2015 ini diberikan karena kedua kementerian tersebut dinilai telah berhasil meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan kementerian masing-masing.

Kemenkes sendiri pertama kali menerima remunerasi PNS atau Tunjangan Kinerja pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 81 Tahun 2013. Adapun besarnya tunjangan kinerja Kemenkes tahun 2013 sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2013 tersebut sebagai berikut:

Tabel Tukin Kemenkes Lama
Remunerasi Kemenkes 2013

Sedangkan besaran Tukin Kemenkes yang baru tahun 2015 ini sesuai dengan Lampiran Perpres No 110 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

Tabel Tukin Kemenkes Tahun 2015
Remunerasi Kemenkes Tahun 2015

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian pertama kali menerima Tukin pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 101 Tahun 2012 oleh Presiden SBY. Besaran Tukin Kementerian Perindustrian pada waktu itu sama persis dengan tukin Kemenkes tahun 2013:

tabel tukin kementerian perindustrian 2012
Remunerasi Kementerian Perindustrian 2012

Dan pada tahun 2015 ini, dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Perindustrian Tahun 2015 sesuai dengan Lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2015, lagi-lagi besaran tukin Kementerian Perindustrian pun sama persis dengan Kementerian Kesehatan.

Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian 2015
Remunerasi Kementerian Perindustrian Tahun 2015

Dengan demikian, jika diringkas, perbandingan antara Tunjangan Kinerja Kemenkes dan Kementerian Perindustrian yang lama dengan yang baru, beserta nilai kenaikan tukin dan prosentasenya, maka dapat dilihat pada gambar berikut:

Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes dan Perindustrian 2015
Tabel kenaikan remunerasi Kemenkes dan Perindustrian 2015
Dari gambar di atas dapat dilihat, pejabat-pejabat di lingkungan kedua kementerian tersebut adalah yang paling banyak menikmati kenaikan tunjangan kinerja.

Lihat saja kelas jabatan 17, bisa menerima kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp6.964.000,- per bulan, sedangkan kelas jabatan 1 hanya mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp405.000,- per bulan, hanya 5,82% dari grade 17.

Kenaikan tunjangan kinerja memang masih kurang merata, lebih banyak dinikmati oleh para pegawai yang memiliki jabatan. Semakin tinggi jabatan semakin kaya.

Poin-poin Penting Perpres 110 Tahun 2015 dan Perpres 111 Tahun 2015.


Poin penting pertama yang merupakan kabar gembira bagi pegawai di lingkungan Kemenkes dan Kementerian Perindustrian adalah, bahwa besaran tunjangan kinerja sesuai Lampiran Perpres 110 dan 111 Tahun 2015 terhitung mulai bulan Mei 2015.

Kedua Perpres tersebut juga mulai berlaku bulan Oktober ini. Itu artinya bulan November nanti sudah bisa menggunakan tukin yang baru dan juga bisa diajukan rapel kekurangan tunjangan kinerja dari bulan Mei s.d. Oktober 2015.

Poin yang kedua, masih sama dengan Perpres mengenai tunjangan kinerja lainnya. Ada pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja seperti pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara/dinonaktifkan, diperbantukan/dipekerjakan, dan lain-lain yang secara lengkap akan diatur dengan Peraturan Menteri masing-masing.

Pegawai pada BLU yang telah menerima remunerasi juga tidak diberikan tunjangan kinerja sesuai Perpres 110 dan 111 Tahun 2015.

Selanjutnya, bagi pegawai yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, besarnya tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi yang telah diterima.

Jika ternyata tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka yang dibayar adalah tunjangan profesinya.

Itulah tadi ulasan Kenaikan Tunjangan Kinerja pada Kemenkes dan Kementerian Perindustrian Tahun 2015. Mudah-mudahan kinerja kedua Kementerian tersebut makin baik.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes dan Perindustrian 2015"

  1. Cerita Panas dan Video Panas tanpa sensor.
    Yuk Check It out!
    https://goo.gl/fPmZnd

    ReplyDelete