Keputusan Sekjen KPU ini karena adanya kenaikan tukin pegawai KPU sesuai Perpres Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen KPU.
Kelas Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja KPU
Berikut ini besaran tukin KPU per kelas jabatan:1. Tukin Sekjen KPU
2. Tukin Grade 9-15 KPU
3. Tukin Kelas Jabatan 7-8 KPU
4. Tukin Kelas Jabatan 7 KPU
5. Tukin Kelas Jabatan 6 KPU
6. Tukin Kelas Jabatan 3-5 KPU
Demikian informasi kelas jabatan dan tukin KPU.
Bendahara masuk di kelas jabatan berapa??
ReplyDelete