Kelas Jabatan KPU Untuk Keperluan Tukin

Kelas Jabatan KPU telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 53/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan Sekjen KPU ini karena adanya kenaikan tukin pegawai KPU sesuai Perpres Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen KPU.

Kelas Jabatan dan Besaran Tunjangan Kinerja KPU

Berikut ini besaran tukin KPU per kelas jabatan:

1. Tukin Sekjen KPU

tukin sekjen kpu

2. Tukin Grade 9-15 KPU

kelas jabatan 9-15 kpu


3. Tukin Kelas Jabatan 7-8 KPU

tukin kelas jabatan 7-8 kpu

4. Tukin Kelas Jabatan 7 KPU

tukin kelas jabatan 7 kpu

5. Tukin Kelas Jabatan 6 KPU

tukin kelas jabatan 6 kpu

6. Tukin Kelas Jabatan 3-5 KPU

Tukin kelas jabatan 3-5 KPU

Demikian informasi kelas jabatan dan tukin KPU.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Kelas Jabatan KPU Untuk Keperluan Tukin"