Tukin Pegawai KASN diberikan dengan tujuan utama agar kinerja para pegawai KASN dapat meningkat.
Siapa itu Pegawai KASN?
Pegawai di Lingkungan KASN adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Besaran Tukin Pegawai KASN
Tabel Tukin Pegawai KASN sesuai Perpres 39/2016 sebagai berikut:Tukin dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pegawai KASN yang Tidak Diberikan Tukin
Pegawai pada KASN yang tidak diberikan remunerasi PNS adalah:- Pegawai di Lingkungan KASN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan KASN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan KASN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan KASN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan KASN;
- Pegawai di Lingkungan KASN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Demikian informasi mengenai tukin/remunerasi pegawai di lingkungan KASN.
Belum ada tanggapan untuk "Inilah Tabel Besaran Tukin Pegawai KASN"
Post a Comment