Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan BKPM maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu disesuaikan.
Pegawai BKPM yang Diberikan Tukin
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pegawai BKPM yang Tidak Diberikan Tukin
- Pegawai di Lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan BKPM yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BKPM;
- Pegawai di Lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan BKPM yang tidak diberikan Tukin/Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala BKPM.
Besaran Tukin BKPM
Adapun besaran tukin yang diterima para pegawai BKPM sesuai Perpres 33/2016 sebagai berikut:
Tukin/Remunerasi BKPM dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak Penghasilan atas Tukin dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Demikian Informasi Tukin BKPM Terbaru sesuai Perpres 33/2016.
Belum ada tanggapan untuk "Tabel Besaran Tukin Pegawai BKPM"
Post a Comment