Tukin Badan Ekonomi Kreatif

Tukin Badan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Perpres 38/2016 ditetapkan tanggal 3 Mei 2016 dan mulai berlaku 10 Mei 2016.

Pertimbangan Pemberian Tukin

Pemberian tukin/remunerasi Badan Ekonomi Kreatif mempertimbangkan:

  1. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;

Pegawai Yang Tidak Diberikan Tukin

Pegawai Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan tukin yaitu:
  1. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; 
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
  5. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;  
  6. Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan Tukin/Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Tabel Tukin Badan Ekonomi Kreatif

Berikut ini tabel tukin Badan Ekonomi Kreatif sesuai Perpres 38/2016.

tukin badan ekonomi kreatif

Demikian tadi Informasi Tukin Badan Ekonomi Kreatif mudah-mudahan bermanfaat.

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "Tukin Badan Ekonomi Kreatif"

  1. untuk yang tidak punya jabatan, apakah ada remunerasi atau tunjangan lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau tidak punya jabatan maka tidak dapat tukin

      Delete