Tabel Tukin BPPT Sesuai Perpres 35/2016

Tukin BPPT baru saja dinaikkan dengan Perpres 35/2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kenaikan tukin BPPT terhitung mulai bulan November 2015. Enak kan, dapat rapel banyak?

Kenaikan Tukin BPPT didasari adanya penilaian bahwa pelaksanaan RB di Lingkungan BPPT serta kinerja pegawainya dinilai mengalami peningkatan sehingga perlu diberikan kenaikan tunjangan kinerja.

Perpres 35/2016 menggantikan Perpres 107/2012.

Besaran Tukin BPPT

Berikut ini besaran tukin PNS BPPT sesuai Lampiran Perpres 35/2016:

tabel tukin bppt terbaru

Besaran tukin BPPT paling kecil 1,968 juta dan paling besar 26,324 juta.

Pegawai BPPT yang Tidak Diberikan Tukin

Pegawai pada BPPT yang tidak berhak atas Tukin adalah:

  1. Pegawai di Lingkungan BPPT yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
  2. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 
  3. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; 
  4. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPPT 
  5. Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
  6. Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.


Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan BPPT yang tidak diberikan Tukin/Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala BPPT.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tabel Tukin BPPT Sesuai Perpres 35/2016"

Post a Comment