Kenaikan Tukin BPPT didasari adanya penilaian bahwa pelaksanaan RB di Lingkungan BPPT serta kinerja pegawainya dinilai mengalami peningkatan sehingga perlu diberikan kenaikan tunjangan kinerja.
Perpres 35/2016 menggantikan Perpres 107/2012.
Besaran Tukin BPPT
Berikut ini besaran tukin PNS BPPT sesuai Lampiran Perpres 35/2016:Besaran tukin BPPT paling kecil 1,968 juta dan paling besar 26,324 juta.
Pegawai BPPT yang Tidak Diberikan Tukin
Pegawai pada BPPT yang tidak berhak atas Tukin adalah:- Pegawai di Lingkungan BPPT yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan BPPT yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPPT ;
- Pegawai di Lingkungan BPPT yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan BPPT yang tidak diberikan Tukin/Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala BPPT.
Belum ada tanggapan untuk "Tabel Tukin BPPT Sesuai Perpres 35/2016"
Post a Comment