Peraturan Pembayaran Uang Makan PNS PMK 72/2016

Peraturan Pembayaran Uang Makan PMK 72/2016. Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Pegawai ASN (PNS dan PPPK). Peraturan Pembayaran Uang Makan PNS/ASN tersebut menggantikan PMK 110 2010.

peraturan uang makan pns

PMK 72 2016 ditetapkan pada tanggal 26 April 2016 dan mulai berlaku sejak 27 April 2016.

Pertimbangan Perubahan Peraturan Uang Makan PNS

  1. bahwa dalam rangka mengatur mengenai pemberian uang makan bagi PNS, telah ditetapkan PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur  ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara;
  3. bahwa agar pemberian dan pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat  dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; 
  4. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; 
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pemberian Uang Makan

Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

PNS Yang Tidak Mendapat Uang Makan

Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak hadir kerja;
  2. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
  3. sedang melaksanakan cuti;
  4. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
  5. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Perjalanan dinas tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Pembayaran Uang Makan

Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan
berikutnya.

Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan, Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.

Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.

Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran Pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

Demikian Peraturan Pembayaran Uang Makan PNS terbaru, semoga bermanfaat.

Postingan terkait:

88 Tanggapan untuk "Peraturan Pembayaran Uang Makan PNS PMK 72/2016"

  1. apakah ada bedanya antara uang makan dan uang lauk pauk, ko uang lauk pauk sudah sejak beberapa tahun PNS mendapatkan nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. uang makan untuk PNS sedangkan uang Lauk Pauk untuk TNI dan Polri

      Delete
  2. Mohon pencerahan... untuk uang makan PNS Kemenag adalah pns pusat,sementara banyak PNS kemenag guru yg bertugas di sekolah swasta,apakah ini juga termasuk tidak di bayar? Mungkin bisa saja diterima aturan ini kalau sekolah swasta berani bayar uang makan utk Pns yg bertugas disekolah tsb. Ini akan merasa di anak tirikan sbg PNS padahal sama2 kerja dan sebelumnya juga di bayar sesuai dgn Pmk thn 2010

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali, PNS yang diperbantukan/di pekerjakan di luar instansi pemerintah, seperti di yayasan swasta, atau organisasi luar negeri, tidak diberikan uang makan sesuai dengan ketentuan PMK 72 2016.

      Tapi lihat dulu status guru tersebut, diperbantukan/dipekerjakan atau bukan. Jika bukan maka tetap dibayarkan

      Delete
    2. Bagaimana solusinya kami guru PNS yang mengajar di swasta agar tetap bisa menerima uang makan? Sekedar info... kami tidak menerima apapun dari yayasan. Terima kasih.

      Delete
    3. Bagaimana solusinya agar kami guru PNS di sekolah swasta tetap menerima uang makan ? Karena kami tidak menerima apapun dari sekolah ?
      Terima kasih ...

      Delete
  3. Apakah guru pns juga dapat uang makan? Kapan berlakunya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Guru = PNSD, jadi kebijakan uang makan tergantung daerah masing-masing, apakah dikasih uang makan atau tidak.

      Delete
  4. Uang Makan menurut PMK 72/2016 hanya dibayarkan untuk ASN/PNS dengan status pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga) dan yang diperbantukan di Pemerintah Daerah y?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali pak, PMK ini mengatur uang makan PNS Pusat.
      PNS pusat yang dipekerjakan/diperbantukan pada pemda, uang makan dibayarkan oleh pemda, kecuali uang makan tidak dibayarkan pemda, maka uang makan pns ybs dapat dibayarkan oleh instansi induk.

      Kalau PNS Pemda diperbantukan/dipekerjakan pada instansi pusat, maka uang makan dibayar oleh instansi pusat

      Delete
    2. Apakah PNS daerah juga mendapatkan Uang makan juga menurut PMK ini apa Khusus buat PNS Pusat? soalnya PNS daerah juga kan sama statusnya ASN juga

      Delete
    3. PMK ini mengatur uang makan bagi ASN pusat, ASN Daerah tergantung kebijakan masing-masing daerah. Kecuali ASN daerah yang diperbantukan/dipekerjakan di instansi pusat, maka uang makan dibayarkan oleh instansi pusat

      Delete
  5. Berarti PNS daerah tidak mendapat uang makan ya, emang yang kerja apa cuma PNS pusat kok yang daerah tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah pusat baik melalui remunerasi ataupun uang makan.....PNS daerah juga ingin diberlakukan sama dong....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali, untuk PNS daerah sesuai kebijakan masing-masing daerah karena yang menggaji pns daerah adalah daerah masing-masing

      Delete
    2. Gimana cara gaji PNS Daerah dibayar oleh daerah itu sendiri..sumber gaji PNS kan sama bersumber dari APBN..walaupun sistem Transfer Dana DAU ke daerah..jgn cuma aturan PNS nya saja yg di berlakukan ke seluruh PNS di Indonesia..klo masalah pendapatan PNS di bedakan..

      Delete
    3. Klo masalah gaji aja di pulangkan ke daerah masing2, sedangkan Gaji PNS seluruh Indonesia punya aturan yang sama,dan bersuber dari APBN..giliran aturan2 yg bukan masalah pendapatan PNS di berlakukan sama keseluruh PNS di Indonesia..

      Delete
  6. jadi untuk semua asn atau hanya asn pusat saja ????? mohon infonya donk

    ReplyDelete
    Replies
    1. PNS Daerah ikut peraturan daerah masing-masing apakah dikasih uang makan atau tidak

      Delete
  7. Terima kasih untuk Pemerintah

    ReplyDelete
  8. Kita yg di daerah hanyA bisa mengelus dada..sabarrr..

    ReplyDelete
  9. Apa alasannya ASN (guru) pusat yang bertugas di swasta tidak dibayarkan uang makannya? di swata jg tidak dikasih uang makan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai Aturan Perundang-undangan, PNS yang dipekerjakan/diperbantukan maka gaji dan tunjangan dibayarkan oleh instansi/tempat ia dipekerjakan/diperbantukan

      Delete
    2. bagaimana dengan besaran uang makan yg dibayarkan oleh instansi swasta tsb? apakah harus sesuai atau setara dg uang makan dr pemerintah? bgmn jika instansi swasta tsb tidak memiliki dana mencukupi utk membayar pns dpk, apakah pemerintah pusat akan menanggungnya?

      Delete
  10. nyesel baca ginian yg akhirnya hanya bisa sakit hati....kami juga sama2 pns walaupun didaerah tugas kami juga berat, gaji 3 jutaan harus sama2 menanggung beban hidup seperti pns pusat....pengen rasanya balik lagi ke sistem vertikal ga ada pns pusat daerah.....masyarakat sekarang berasumsi gaji pns besar hingga belasan juta rupiah karna yang diberitakan hanya gaji pns pusat, kami jd korban prasangka dari masyarakat yang memvonis semua gaji pns besar padahal kenyataan nya.....ga seperti kelihatannya ....pengaruh sistem otonomi...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya memang betul ini dampak buruk dari otonomi, perlakuan pada aparatur negaranya jadi nggak adil. Jika yang demikian ini terus berlanjut maka tdk menutup kemungkinan nantinya akan mjd bom penghancur NKRI. Dan perlu di ketahui bahwa seorang PNS biasanya punya pengaruh di atas rata-rata dlm kehidupan bermasyarakat.
      Kenapa demikian ? karena sesungguhnya mata tombak pemerintah adl aparatur kelas bawah.semakin banyak PNS Daerah merasakan ketidakadilan maka maka semakin besar pula ancaman thdp persatuan dan kesatuan bangsa ini.

      Delete
    2. Solusinya kerjanya dibikin santai aja pak, sambil cari-cari bisnis sampingan, ndak usah di ambil pusing, tuntutaan kerja dengan upah ndak sesuai kok, biar ancur, ancur sekalian.

      Delete
  11. pns daerah cuma bisa makan nasi aking....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semua ada plus minusnya bu. PNS pusat mungkin kelihatan enak, tapi ada juga gak enaknya, seperti pegawai kemenkeu dan BPK, mereka mutasi seluruh Indonesia, harus berpisah dengan keluarga, uang habis untuk ongkos mudik. Semua tergantung bagaimana kita mensikapi, mau bersyukur atau tidak. Kalau kita melihat ke atas, yang ada pasti selalu bikin panas hati.

      Delete
    2. betul..... nikmati aja yg sudah diberikan allah, sudah dikasih banyak... masih aja ngeluh

      Delete
    3. setuju pak. Manusia memang sifat dasarnya suka mengeluh. Masalah dunia, lihat ke bawah, insyaalloh selalu bersyukur

      Delete
    4. PNS daerah kan dapat tunda PNS pusat tidak dapat, sama aja sebenarnya sih

      Delete
    5. PNS Daerah kan dapat tunda sedangkan PNS pusat tidak dapat, kayaknya sama aja, besar dan kecilnya kan tergantung daerah dalam memberikan TUNDAnya

      Delete
  12. Kami PNS daerah merasa di anak Tirikan... kenapa uang makan hanya untuk PNS Pusat sja.padahal PNS daerah yang bekerja membuat data,mencari data mentah,mendata dan pekerjaannya kalau dilihat PNS daerah lebih sulit. kenapa pemberian uang makan tidak dengan kepres yang sifatnya harus atau hukumnya wajib untuk semua PNS.

    ReplyDelete
  13. bagaimana mungkin PNS bisa bekerja di lembaga pemerintah semua sedangkan lembaga pemerintah terbatas. Kemudian di situ juga ada pegawai non pns yang kalau diberhentikan, berapa orang yang harus menganggur. Kadang lucu, PNS harus bekerja di lembaga pemerintah yang sangat terbatas tapi pada sisi lain pemerintah mengangkat dosen tetap non pns (ini di perguruan tinggi. PNS guru misalnya, mau pindah ke dosen atau struktural tidak diizinkan berdasarkan edaran Menpan tahun 2004. Saya lihat arah reformasi tambah nggak jelas

    ReplyDelete
  14. Pns daerah yg pemdanya tidak mengalokasikan aanggaran buat uang makan silahkan makan angin saja.klo begitu jangan harap pns daerah yg tidak mendapat uang makan untuk bekerja maksial seperti instansi pusat

    ReplyDelete
  15. Pns pemda yg tidak dapat uang makan dipersilakan buat makan angin.begitu kira2 maksud pemerintah pusat

    ReplyDelete
  16. rizki tidaklah kemana.... saya yang selama ini menikmati uang lauk pauk sekarang tidak lagi karena , status saya GURU PNS DPK di Madrasah swasta

    ReplyDelete
  17. Misalkan ada pns yang baru mutasi dan masuk kerja 2 hari di satker yang baru, selebihnya dia masuk kerja di satker yang lama. Apakah di satker yang baru bisa diajukan uang makan full untuk pns yang bersangkutan. Jika bisa bagaimana caranya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa diajukan uang makannya, dengan meminta rekap absen kepada satker lamanya

      Delete
  18. saya berdo'a mudah mudahan peraturannya direvisi, karena sangat diskriminatif

    ReplyDelete
  19. saya berdoa mudah-mudahan peraturannya direvisi karena sangat diskriminatif

    ReplyDelete
  20. bukan masalah sykur dan mensyukuri, dan admin jangan cari pembenaran dengan alasan kalau pegawai pusat jauh dari keluarga itu kan tidak semua dan tidak sedikit pegawai daerah yang jauh dari keluarga, tapi ini masalah NKRI, begitu kata PNS/ASN di sebut rasanya kami ini pegawai Indonesia yang terbentang dari sabang sampai meroeke, tapi begitu baca permen, pp baru sadar bahwa kami pegawai daerah yang makan dan minumnya di bayar daerah. untuk itu janganlah terlalu di renggangkan, bukan kami ta tau otomoni daerah, tapi kan PNS masih Pegawai Negeri Sipil Negeri di sinih kan NKRI kecuiali PNS jadi PDS jadi Pegawai Daerah Sipil itu lain cerita.

    ReplyDelete
  21. Mohon pencerahan, saya adalah seorang PNS pusat pada kemeterian agama, tapi diperbantukan di sebuah SD Negeri sebagai Guru PAI dan saya tidak menerima uang makan dari SD negeri tempat saya bekerja, apakah saya harus mengajukan surat permintaan pembayaran uang makan ke kementerian agama di tempat saya atau ke Dinas Pendidikan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ajukan ke Kementerian Agama bu, kalau kasusnya seperti ini bisa diajukan mengikuti ketentuan PMK 72

      Delete
  22. Kasihan guru-guru di lingkungan kemenag,kebanyakan mereka mengajar di sekolah swasta dan di daerah terpencil,tapi sayangnya uang tunjangan terpencil g dapat ini LP jg g dapat belum lagi sertifikasi yang sering telat, mohon perhatian dari pemerintah agar tidak ada kesenjangan antara guru

    ReplyDelete
  23. Kasihan guru-guru di lingkungan kemenag,kebanyakan mereka mengajar di sekolah swasta dan di daerah terpencil,tapi sayangnya uang tunjangan terpencil g dapat ini LP jg g dapat belum lagi sertifikasi yang sering telat, mohon perhatian dari pemerintah agar tidak ada kesenjangan antara guru

    ReplyDelete
  24. Apa artinya semua dosen PNS dpk dari 12 kopertis di Indonesia tidak lagi mendapat uang makan, kecuali yayasan yang menggantikannya? Tidak semua instansi tempat kami bertugas itu mampu, bahkan pernah juga gaji pegawai yayasan yang terlambat, boro boro mau menanggung uang makan. Moga aturan ini bisa ditinjau ulang. Khawatir ke depan pekerjaan dosen dpk dan guru dpk tidak lagi menjadi cita cita masyarakat Indonesia dengan kepintaran di atas rata rata karena mereka bisa dapat gaji berlipat lipat di perusahaan asing atau di instansi pemerintah lainnya dengan gaji renumerasi. Sedang guru dan dosen bahkan banyak yang belum sertifikasi. Insya Allah untuk urusan pekerjaan kita akan bertanggung jawab seperti biasa, menjadi pendidik yang baik walau dalam setahun uang yang mesti kami terima terpangkas lebih dari 8 juta rupiah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. yah begitulah peraturannya, untuk PNS diperbantukan pada yayasan swasta memang tidak dibayarkan oleh pemerintah

      Delete
    2. Bukankah pemerintah pusat mengangkat dosen DPK memang utk ditempatkan di PTS!? Salah sendiri pemerintah bikin istilah dipekerjakan.

      Delete
    3. Klo jawabanx "krn memang begitu aturanx" Brarti aturanx yg hrs dibedah

      Delete
  25. peraturan yang tidak jeli, dosen dpk itu induknya kopertis yang notabene juga instansi pemerintah, semoga kemenkeu menyadarinya dan tidak membuat kegaduhan yang semestinya tidak perlu terjadi dan diskriminasi dengan mengkotak-kotakan begitu

    ReplyDelete
  26. Pemerintah memang sukanya aneh2, nggak pernah mikir akibat dari peraturan yg aneh itu. Saya guru DPK Kemenag ikut dirugikan aturan tsb. Perlu diketahui; sekolah/madrasah di bawah naungan kemenag di kota saya tidak mampu menampung seluruh guru PNS yang ada, jadi sebagian harus DPK di madrasah swasta. Terus PMK 72/2016 itu dibuat untuk apa?. Pemerintah memang aneh. Kami yg hanya pegawai rendahan nnt kalau mengeluh dibilang tidak loyal, tidak bersukur. Aneh......

    ReplyDelete
  27. Tidak semua PTS mampu membayar uang makan dosen pns dpk di kampusnya.

    Jika seperti itu maka ada dosen pns yg dapat & tidak dapat uang makan.

    kok ndk pas yaaa.

    Pak/Ibu admin apa tau alasan yg sebenarnya ???

    ReplyDelete
  28. Tolong dicermati istilah DPK utk dosen kopertis. Pusat memang mengangkat kita untuk ditempatkan di universitas non pemerintah. Karena itu ketika kita diangkat sbg pns, pemerintah pusat seharusnya memperlakukan kita sbg pns pusat.

    ReplyDelete
  29. Pemerintah aneh memang

    ReplyDelete
  30. Memang aneh. Bukan pemerintah klo tdk aneh

    ReplyDelete
  31. Dalam menetapkan peraturan mungkin hanya memandang guru pns hanya sebatas sebagai ASN bukan sebagai guru yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dalam rangka mempersiapkan generasi bangsa.

    ReplyDelete
  32. Pembayaran UM dalam 1 bulan itu sesuai daftar hari kerja, mengapa di kami UM dalam satu bulan maksimal 22 hari, walaupun kami kerja bisa 24 - 25 hari kerja ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di tempat kami terkadang sampai 23 hari kerja, dibayar juga. LAPAS juga dibayar juga kok, mereka kerja sampai hari sabtu, jadi 1 bulan bisa 26 hari.

      Delete
  33. MOHON PENCERAHANNYA MASALAH YANG TERJADI DI SATKER KAMI (SALAH SATU PERGURUAN TINGGI NEGERI DI MALUKU UTARA) YANG BAYAR UANG MAKAN DENGAN MEMPERHITUNGKAN KEHADIRANNYA HARUS TERPENUHI 7,5 JAM PER HARI WALAUPUN DATA KEHADIRAN MASUK DAN PULANG ITU ADA MISAL JAM MASUK 07.30 TAPI MASUKNYA ITU 08.00 TAPI PADA SAAT PULANG SESUAI JAM PULANG...PERTANYAANYA APAKAH KASUS TERSEBUT TIDAK DIBERIKAN UANG MAKAN?

    ReplyDelete
  34. Saya pernah membaca surat balasan dari Kemenkeu untuk Kemenag, perihal guru yang bertugas di srkolah swasta. Di sana dijelaskan bahwa yang dimsksud dengan DPK adalah apabila gaji dan tunjangannya dibayar oleh instansi /lembaga di mana dia bertugas. Sedangkan yang dimaksud dengan dipekerjakan adalah apabila gaji dibayar oleh instansi induk, sedangkan tunjangan dibayar oleh instansi dia bertugas. Jadi klw guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah swasta bukan tergolong pada DPK atau Dipekerjakan, sebab gaji dan tunjangan smuanya dari instansi induk yaitu Kemenag. Artinya masih berhak menerima uang makan dari Kemenag.

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul sekali, kepada mereka tetap diberikan uang makan

      Delete
    2. Apakah satker Pusat yang menerima uang makan, tidak boleh menganggarkan minum pegawai (pengadaan gula,teh,kopi dan air serta snack buat tamu) mohon penjelasannya

      Delete
  35. Gmana dgn dosen PNS di bawah Kopertis? Gaji n tunjangan tetap dibayarkan oleh instansi induk yakni Kemenristekdikti.

    ReplyDelete
    Replies
    1. bagaimana kalo seorang PNS yang dpk di Kemenag.... sementara tahun 2017 PNS tersebut dapat uang makan di dinas...selama ini dia juga dapat uang makan di Kemenag...jadi dia dapat 2x uang makan....bagaimana menurut bapak

      Delete
  36. Berapa jam satu hari PNS masuk kerja bisa dibayar uang makan.

    ReplyDelete
  37. Salam, apakah uang makan PNS dikenakan potongan pajak?kalau dikenakan potongan pajak, berapa besaran potongan pajak nya?

    ReplyDelete
  38. Dalam dalam Peraturan Pembayaran Uang Makan tersebut dijelaskan secara tegas perbedaan antara PNS dan PNSD. Apalagi sekarang sebutannya ASN.
    Gaji PNSD berasal dari Pemerintah Daerah. Apakah sumbernya tidak dari Pemerintah Pusat?

    ReplyDelete
  39. di dunia ini memang serbag tidak adil. dan memang aneh kalau sama-sama pns kewajiban sama, aturan sama tapi hak yang diperoleh beda hanya gara-gara beda status pusat atau daerah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ni PNS yg pikirannya dangkal. Belum tahu rasanya jd PNS pusat yg kena mutasi di ujung wilayah indonesia...... siap pindah atau pecat lu pilih mana... enak lu pns daerah mutasi cuma muter2 kampung lu aja bisa tiap hari kelon ama istri lu

      Delete
  40. Kalau ada kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), apakah uang makan tetap dibayarkan atau tidak, karena RDK jug dapat makan...

    ReplyDelete
  41. apakah PNS Polri juga mendapat uang makan?

    ReplyDelete
  42. Semoga mudah di pahami serta di ikuti oleh semua kuasa pengguna angaran. serta tidak diskrimimatif dengan multitafsir dan tidak gaduh.

    ReplyDelete
  43. Apakah satker pusat yang dapat uang makan tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk beli gula, teh, kopi dan air. Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  44. Apakah satker Pusat yang mendapat uang makan, tidak boleh menganggarkan air minum pegawai seperti pengadaan gula,teh,kopi dan air. Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  45. Mana td PNS daerah yg sakit hati atau bilang ndak adil... ni gua kasih info seputar PNS pusat, emang sih dpt tukin dan uang makan tapi harus siap sewaktu2 di mutasi ke tempat lain seluruh wilayah indonesia dari aceh sampai papua dan harus siap pindah. Kalau menolak sanksi dipecat.... jadi tidak menutup kemungkinan jauh sama keluarga dan belum tentu bisa balik kekampung halaman.. lu tu ndak bersukur udah jadi PNS daerah, udah hidupnya dikampung sendiri dan beban kerjanya ndak seberapa (banyak nganggurnya dikantor) tiap bulan terima gaji n tiap malam bisa kelon sama istri/suami.... gua PNS Pusat gaji+tunjangan&uang makan sebulan sekitar 11jt kalo bisa ditukar gua pilih jd PNS daerah aja biar gaji 3jtan tp tiap hari bisa kumpul anak istri... sini PNS daerah apa mau tukeran ama gua jd PNS pusat

    ReplyDelete
  46. Ijin bertanya kami dari pns ad di satuan lemdik kerja 6 hari, tapi knpa uang makan kami cuma dikasih 5hari. Penyampaian dari pekas kami katanya masih memakai acuan 22hari kerja, terus gimana cara kita untuk menuntut hak kita yg uang makan 6hari kerja. Tolong penjelasan bantuannya.

    ReplyDelete
  47. Apakah kelebihan jam dinas yang diakumulasi menjadi 1 hari kerja bisa mendapatkan UM

    ReplyDelete
  48. Apakah kelebihan jam dinas yang diakumulasi mencapai 1 hari kerja bisa diberukan UM, terima kasih

    ReplyDelete
  49. Sebenarnya, siapakah yg membayar UM PNS Provinsi atau Kabupaten/Kota?
    Apakah Dananya dari Pusat (APBN) atau ikut APBD masing2?
    Bolehkah tidak menyerahkan UM dengan Alasan apapun?

    Terima kasih atas pencerahannya

    ReplyDelete
  50. Apakah boleh uang makan dibayangkan lewat rekening bendahara

    ReplyDelete
  51. PNS daerah cuma makan hati, hiks hiks.. Yg sejahtera cuma pejabat2 doank..

    ReplyDelete
  52. Gimana apakah bisa ASN/PNS guru DAERAH diperbantukan di lembaga pusat dapat Uang makan sekaligus TPP yang dikeluarkan pemda propinsi


    ReplyDelete
  53. Paling aneh dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan per bulan bisa dibayar beberapa bulan sekaligus! Jadi anggap aja pada ga makan ampe beberapa bulan 😂😂😂... Sistem yg aneh sementara negara menuntut perusahaan asing untuk memperhatikan kesejahteraan pegawainya tp abdi negaranya sendiri dipaksa mematuhi sistem yg seenaknya!

    ReplyDelete
  54. Apakah jumlah hari kerja boleh melebihi tanggal hitam di kalender? Maksimal hari kerja 1 bulan berapa?

    ReplyDelete
  55. Bagaimana uang makan untuk pns yg kerja operasional 24 jam (shift)... mekanismenya seperti apa? Mhon jawabannya

    ReplyDelete
  56. Di daerah saya, guru PNS Dari Dinas PKO yang di perbantukan di Madrasah swasta, uang makannya dibayarkan oleh Kemenag, apakah ini boleh dibayarkan apa ga ? mohon tanggapannya !

    ReplyDelete