PMK 72 2016 ditetapkan pada tanggal 26 April 2016 dan mulai berlaku sejak 27 April 2016.
Pertimbangan Perubahan Peraturan Uang Makan PNS
- bahwa dalam rangka mengatur mengenai pemberian uang makan bagi PNS, telah ditetapkan PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara;
- bahwa agar pemberian dan pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pemberian Uang Makan
Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
PNS Yang Tidak Mendapat Uang Makan
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:- tidak hadir kerja;
- sedang melaksanakan perjalanan dinas;
- sedang melaksanakan cuti;
- sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
- diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Perjalanan dinas tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Pembayaran Uang Makan
Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulanberikutnya.
Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan, Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.
Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
Pembayaran Uang Makan dengan mekanisme pembayaran Pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Demikian Peraturan Pembayaran Uang Makan PNS terbaru, semoga bermanfaat.
apakah ada bedanya antara uang makan dan uang lauk pauk, ko uang lauk pauk sudah sejak beberapa tahun PNS mendapatkan nya
ReplyDeleteuang makan untuk PNS sedangkan uang Lauk Pauk untuk TNI dan Polri
DeleteMohon pencerahan... untuk uang makan PNS Kemenag adalah pns pusat,sementara banyak PNS kemenag guru yg bertugas di sekolah swasta,apakah ini juga termasuk tidak di bayar? Mungkin bisa saja diterima aturan ini kalau sekolah swasta berani bayar uang makan utk Pns yg bertugas disekolah tsb. Ini akan merasa di anak tirikan sbg PNS padahal sama2 kerja dan sebelumnya juga di bayar sesuai dgn Pmk thn 2010
ReplyDeleteBetul sekali, PNS yang diperbantukan/di pekerjakan di luar instansi pemerintah, seperti di yayasan swasta, atau organisasi luar negeri, tidak diberikan uang makan sesuai dengan ketentuan PMK 72 2016.
DeleteTapi lihat dulu status guru tersebut, diperbantukan/dipekerjakan atau bukan. Jika bukan maka tetap dibayarkan
Bagaimana solusinya kami guru PNS yang mengajar di swasta agar tetap bisa menerima uang makan? Sekedar info... kami tidak menerima apapun dari yayasan. Terima kasih.
DeleteBagaimana solusinya agar kami guru PNS di sekolah swasta tetap menerima uang makan ? Karena kami tidak menerima apapun dari sekolah ?
DeleteTerima kasih ...
Apakah guru pns juga dapat uang makan? Kapan berlakunya?
ReplyDeleteGuru = PNSD, jadi kebijakan uang makan tergantung daerah masing-masing, apakah dikasih uang makan atau tidak.
DeleteUang Makan menurut PMK 72/2016 hanya dibayarkan untuk ASN/PNS dengan status pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga) dan yang diperbantukan di Pemerintah Daerah y?
ReplyDeleteBetul sekali pak, PMK ini mengatur uang makan PNS Pusat.
DeletePNS pusat yang dipekerjakan/diperbantukan pada pemda, uang makan dibayarkan oleh pemda, kecuali uang makan tidak dibayarkan pemda, maka uang makan pns ybs dapat dibayarkan oleh instansi induk.
Kalau PNS Pemda diperbantukan/dipekerjakan pada instansi pusat, maka uang makan dibayar oleh instansi pusat
Apakah PNS daerah juga mendapatkan Uang makan juga menurut PMK ini apa Khusus buat PNS Pusat? soalnya PNS daerah juga kan sama statusnya ASN juga
DeletePMK ini mengatur uang makan bagi ASN pusat, ASN Daerah tergantung kebijakan masing-masing daerah. Kecuali ASN daerah yang diperbantukan/dipekerjakan di instansi pusat, maka uang makan dibayarkan oleh instansi pusat
DeleteBerarti PNS daerah tidak mendapat uang makan ya, emang yang kerja apa cuma PNS pusat kok yang daerah tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah pusat baik melalui remunerasi ataupun uang makan.....PNS daerah juga ingin diberlakukan sama dong....
ReplyDeleteBetul sekali, untuk PNS daerah sesuai kebijakan masing-masing daerah karena yang menggaji pns daerah adalah daerah masing-masing
DeleteGimana cara gaji PNS Daerah dibayar oleh daerah itu sendiri..sumber gaji PNS kan sama bersumber dari APBN..walaupun sistem Transfer Dana DAU ke daerah..jgn cuma aturan PNS nya saja yg di berlakukan ke seluruh PNS di Indonesia..klo masalah pendapatan PNS di bedakan..
DeleteKlo masalah gaji aja di pulangkan ke daerah masing2, sedangkan Gaji PNS seluruh Indonesia punya aturan yang sama,dan bersuber dari APBN..giliran aturan2 yg bukan masalah pendapatan PNS di berlakukan sama keseluruh PNS di Indonesia..
Deletejadi untuk semua asn atau hanya asn pusat saja ????? mohon infonya donk
ReplyDeletePNS Daerah ikut peraturan daerah masing-masing apakah dikasih uang makan atau tidak
DeleteTerima kasih untuk Pemerintah
ReplyDeleteKita yg di daerah hanyA bisa mengelus dada..sabarrr..
ReplyDeleteApa alasannya ASN (guru) pusat yang bertugas di swasta tidak dibayarkan uang makannya? di swata jg tidak dikasih uang makan.
ReplyDeleteSesuai Aturan Perundang-undangan, PNS yang dipekerjakan/diperbantukan maka gaji dan tunjangan dibayarkan oleh instansi/tempat ia dipekerjakan/diperbantukan
Deletebagaimana dengan besaran uang makan yg dibayarkan oleh instansi swasta tsb? apakah harus sesuai atau setara dg uang makan dr pemerintah? bgmn jika instansi swasta tsb tidak memiliki dana mencukupi utk membayar pns dpk, apakah pemerintah pusat akan menanggungnya?
Deletenyesel baca ginian yg akhirnya hanya bisa sakit hati....kami juga sama2 pns walaupun didaerah tugas kami juga berat, gaji 3 jutaan harus sama2 menanggung beban hidup seperti pns pusat....pengen rasanya balik lagi ke sistem vertikal ga ada pns pusat daerah.....masyarakat sekarang berasumsi gaji pns besar hingga belasan juta rupiah karna yang diberitakan hanya gaji pns pusat, kami jd korban prasangka dari masyarakat yang memvonis semua gaji pns besar padahal kenyataan nya.....ga seperti kelihatannya ....pengaruh sistem otonomi...
ReplyDeleteYa memang betul ini dampak buruk dari otonomi, perlakuan pada aparatur negaranya jadi nggak adil. Jika yang demikian ini terus berlanjut maka tdk menutup kemungkinan nantinya akan mjd bom penghancur NKRI. Dan perlu di ketahui bahwa seorang PNS biasanya punya pengaruh di atas rata-rata dlm kehidupan bermasyarakat.
DeleteKenapa demikian ? karena sesungguhnya mata tombak pemerintah adl aparatur kelas bawah.semakin banyak PNS Daerah merasakan ketidakadilan maka maka semakin besar pula ancaman thdp persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Solusinya kerjanya dibikin santai aja pak, sambil cari-cari bisnis sampingan, ndak usah di ambil pusing, tuntutaan kerja dengan upah ndak sesuai kok, biar ancur, ancur sekalian.
Deletepns daerah cuma bisa makan nasi aking....
ReplyDeleteSemua ada plus minusnya bu. PNS pusat mungkin kelihatan enak, tapi ada juga gak enaknya, seperti pegawai kemenkeu dan BPK, mereka mutasi seluruh Indonesia, harus berpisah dengan keluarga, uang habis untuk ongkos mudik. Semua tergantung bagaimana kita mensikapi, mau bersyukur atau tidak. Kalau kita melihat ke atas, yang ada pasti selalu bikin panas hati.
Deletebetul..... nikmati aja yg sudah diberikan allah, sudah dikasih banyak... masih aja ngeluh
Deletesetuju pak. Manusia memang sifat dasarnya suka mengeluh. Masalah dunia, lihat ke bawah, insyaalloh selalu bersyukur
DeletePNS daerah kan dapat tunda PNS pusat tidak dapat, sama aja sebenarnya sih
DeletePNS Daerah kan dapat tunda sedangkan PNS pusat tidak dapat, kayaknya sama aja, besar dan kecilnya kan tergantung daerah dalam memberikan TUNDAnya
DeleteKami PNS daerah merasa di anak Tirikan... kenapa uang makan hanya untuk PNS Pusat sja.padahal PNS daerah yang bekerja membuat data,mencari data mentah,mendata dan pekerjaannya kalau dilihat PNS daerah lebih sulit. kenapa pemberian uang makan tidak dengan kepres yang sifatnya harus atau hukumnya wajib untuk semua PNS.
ReplyDeletebagaimana mungkin PNS bisa bekerja di lembaga pemerintah semua sedangkan lembaga pemerintah terbatas. Kemudian di situ juga ada pegawai non pns yang kalau diberhentikan, berapa orang yang harus menganggur. Kadang lucu, PNS harus bekerja di lembaga pemerintah yang sangat terbatas tapi pada sisi lain pemerintah mengangkat dosen tetap non pns (ini di perguruan tinggi. PNS guru misalnya, mau pindah ke dosen atau struktural tidak diizinkan berdasarkan edaran Menpan tahun 2004. Saya lihat arah reformasi tambah nggak jelas
ReplyDeletePns daerah yg pemdanya tidak mengalokasikan aanggaran buat uang makan silahkan makan angin saja.klo begitu jangan harap pns daerah yg tidak mendapat uang makan untuk bekerja maksial seperti instansi pusat
ReplyDeletePns pemda yg tidak dapat uang makan dipersilakan buat makan angin.begitu kira2 maksud pemerintah pusat
ReplyDeleterizki tidaklah kemana.... saya yang selama ini menikmati uang lauk pauk sekarang tidak lagi karena , status saya GURU PNS DPK di Madrasah swasta
ReplyDeleteMisalkan ada pns yang baru mutasi dan masuk kerja 2 hari di satker yang baru, selebihnya dia masuk kerja di satker yang lama. Apakah di satker yang baru bisa diajukan uang makan full untuk pns yang bersangkutan. Jika bisa bagaimana caranya
ReplyDeleteBisa diajukan uang makannya, dengan meminta rekap absen kepada satker lamanya
Deletesaya berdo'a mudah mudahan peraturannya direvisi, karena sangat diskriminatif
ReplyDeletesaya berdoa mudah-mudahan peraturannya direvisi karena sangat diskriminatif
ReplyDeletebukan masalah sykur dan mensyukuri, dan admin jangan cari pembenaran dengan alasan kalau pegawai pusat jauh dari keluarga itu kan tidak semua dan tidak sedikit pegawai daerah yang jauh dari keluarga, tapi ini masalah NKRI, begitu kata PNS/ASN di sebut rasanya kami ini pegawai Indonesia yang terbentang dari sabang sampai meroeke, tapi begitu baca permen, pp baru sadar bahwa kami pegawai daerah yang makan dan minumnya di bayar daerah. untuk itu janganlah terlalu di renggangkan, bukan kami ta tau otomoni daerah, tapi kan PNS masih Pegawai Negeri Sipil Negeri di sinih kan NKRI kecuiali PNS jadi PDS jadi Pegawai Daerah Sipil itu lain cerita.
ReplyDeleteMohon pencerahan, saya adalah seorang PNS pusat pada kemeterian agama, tapi diperbantukan di sebuah SD Negeri sebagai Guru PAI dan saya tidak menerima uang makan dari SD negeri tempat saya bekerja, apakah saya harus mengajukan surat permintaan pembayaran uang makan ke kementerian agama di tempat saya atau ke Dinas Pendidikan??
ReplyDeleteAjukan ke Kementerian Agama bu, kalau kasusnya seperti ini bisa diajukan mengikuti ketentuan PMK 72
DeleteKasihan guru-guru di lingkungan kemenag,kebanyakan mereka mengajar di sekolah swasta dan di daerah terpencil,tapi sayangnya uang tunjangan terpencil g dapat ini LP jg g dapat belum lagi sertifikasi yang sering telat, mohon perhatian dari pemerintah agar tidak ada kesenjangan antara guru
ReplyDeleteKasihan guru-guru di lingkungan kemenag,kebanyakan mereka mengajar di sekolah swasta dan di daerah terpencil,tapi sayangnya uang tunjangan terpencil g dapat ini LP jg g dapat belum lagi sertifikasi yang sering telat, mohon perhatian dari pemerintah agar tidak ada kesenjangan antara guru
ReplyDeleteApa artinya semua dosen PNS dpk dari 12 kopertis di Indonesia tidak lagi mendapat uang makan, kecuali yayasan yang menggantikannya? Tidak semua instansi tempat kami bertugas itu mampu, bahkan pernah juga gaji pegawai yayasan yang terlambat, boro boro mau menanggung uang makan. Moga aturan ini bisa ditinjau ulang. Khawatir ke depan pekerjaan dosen dpk dan guru dpk tidak lagi menjadi cita cita masyarakat Indonesia dengan kepintaran di atas rata rata karena mereka bisa dapat gaji berlipat lipat di perusahaan asing atau di instansi pemerintah lainnya dengan gaji renumerasi. Sedang guru dan dosen bahkan banyak yang belum sertifikasi. Insya Allah untuk urusan pekerjaan kita akan bertanggung jawab seperti biasa, menjadi pendidik yang baik walau dalam setahun uang yang mesti kami terima terpangkas lebih dari 8 juta rupiah.
ReplyDeleteyah begitulah peraturannya, untuk PNS diperbantukan pada yayasan swasta memang tidak dibayarkan oleh pemerintah
DeleteBukankah pemerintah pusat mengangkat dosen DPK memang utk ditempatkan di PTS!? Salah sendiri pemerintah bikin istilah dipekerjakan.
DeleteKlo jawabanx "krn memang begitu aturanx" Brarti aturanx yg hrs dibedah
Deleteperaturan yang tidak jeli, dosen dpk itu induknya kopertis yang notabene juga instansi pemerintah, semoga kemenkeu menyadarinya dan tidak membuat kegaduhan yang semestinya tidak perlu terjadi dan diskriminasi dengan mengkotak-kotakan begitu
ReplyDeletePemerintah memang sukanya aneh2, nggak pernah mikir akibat dari peraturan yg aneh itu. Saya guru DPK Kemenag ikut dirugikan aturan tsb. Perlu diketahui; sekolah/madrasah di bawah naungan kemenag di kota saya tidak mampu menampung seluruh guru PNS yang ada, jadi sebagian harus DPK di madrasah swasta. Terus PMK 72/2016 itu dibuat untuk apa?. Pemerintah memang aneh. Kami yg hanya pegawai rendahan nnt kalau mengeluh dibilang tidak loyal, tidak bersukur. Aneh......
ReplyDeleteTidak semua PTS mampu membayar uang makan dosen pns dpk di kampusnya.
ReplyDeleteJika seperti itu maka ada dosen pns yg dapat & tidak dapat uang makan.
kok ndk pas yaaa.
Pak/Ibu admin apa tau alasan yg sebenarnya ???
Tolong dicermati istilah DPK utk dosen kopertis. Pusat memang mengangkat kita untuk ditempatkan di universitas non pemerintah. Karena itu ketika kita diangkat sbg pns, pemerintah pusat seharusnya memperlakukan kita sbg pns pusat.
ReplyDeletePemerintah aneh memang
ReplyDeleteMemang aneh. Bukan pemerintah klo tdk aneh
ReplyDeleteDalam menetapkan peraturan mungkin hanya memandang guru pns hanya sebatas sebagai ASN bukan sebagai guru yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dalam rangka mempersiapkan generasi bangsa.
ReplyDeletePembayaran UM dalam 1 bulan itu sesuai daftar hari kerja, mengapa di kami UM dalam satu bulan maksimal 22 hari, walaupun kami kerja bisa 24 - 25 hari kerja ?
ReplyDeletedi tempat kami terkadang sampai 23 hari kerja, dibayar juga. LAPAS juga dibayar juga kok, mereka kerja sampai hari sabtu, jadi 1 bulan bisa 26 hari.
DeleteMOHON PENCERAHANNYA MASALAH YANG TERJADI DI SATKER KAMI (SALAH SATU PERGURUAN TINGGI NEGERI DI MALUKU UTARA) YANG BAYAR UANG MAKAN DENGAN MEMPERHITUNGKAN KEHADIRANNYA HARUS TERPENUHI 7,5 JAM PER HARI WALAUPUN DATA KEHADIRAN MASUK DAN PULANG ITU ADA MISAL JAM MASUK 07.30 TAPI MASUKNYA ITU 08.00 TAPI PADA SAAT PULANG SESUAI JAM PULANG...PERTANYAANYA APAKAH KASUS TERSEBUT TIDAK DIBERIKAN UANG MAKAN?
ReplyDeletetetap diberikan uang makan
DeleteSaya pernah membaca surat balasan dari Kemenkeu untuk Kemenag, perihal guru yang bertugas di srkolah swasta. Di sana dijelaskan bahwa yang dimsksud dengan DPK adalah apabila gaji dan tunjangannya dibayar oleh instansi /lembaga di mana dia bertugas. Sedangkan yang dimaksud dengan dipekerjakan adalah apabila gaji dibayar oleh instansi induk, sedangkan tunjangan dibayar oleh instansi dia bertugas. Jadi klw guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah swasta bukan tergolong pada DPK atau Dipekerjakan, sebab gaji dan tunjangan smuanya dari instansi induk yaitu Kemenag. Artinya masih berhak menerima uang makan dari Kemenag.
ReplyDeletebetul sekali, kepada mereka tetap diberikan uang makan
DeleteApakah satker Pusat yang menerima uang makan, tidak boleh menganggarkan minum pegawai (pengadaan gula,teh,kopi dan air serta snack buat tamu) mohon penjelasannya
DeleteGmana dgn dosen PNS di bawah Kopertis? Gaji n tunjangan tetap dibayarkan oleh instansi induk yakni Kemenristekdikti.
ReplyDeletebagaimana kalo seorang PNS yang dpk di Kemenag.... sementara tahun 2017 PNS tersebut dapat uang makan di dinas...selama ini dia juga dapat uang makan di Kemenag...jadi dia dapat 2x uang makan....bagaimana menurut bapak
DeleteBerapa jam satu hari PNS masuk kerja bisa dibayar uang makan.
ReplyDeleteSalam, apakah uang makan PNS dikenakan potongan pajak?kalau dikenakan potongan pajak, berapa besaran potongan pajak nya?
ReplyDeleteDalam dalam Peraturan Pembayaran Uang Makan tersebut dijelaskan secara tegas perbedaan antara PNS dan PNSD. Apalagi sekarang sebutannya ASN.
ReplyDeleteGaji PNSD berasal dari Pemerintah Daerah. Apakah sumbernya tidak dari Pemerintah Pusat?
di dunia ini memang serbag tidak adil. dan memang aneh kalau sama-sama pns kewajiban sama, aturan sama tapi hak yang diperoleh beda hanya gara-gara beda status pusat atau daerah.
ReplyDeleteNi PNS yg pikirannya dangkal. Belum tahu rasanya jd PNS pusat yg kena mutasi di ujung wilayah indonesia...... siap pindah atau pecat lu pilih mana... enak lu pns daerah mutasi cuma muter2 kampung lu aja bisa tiap hari kelon ama istri lu
DeleteKalau ada kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK), apakah uang makan tetap dibayarkan atau tidak, karena RDK jug dapat makan...
ReplyDeleteapakah PNS Polri juga mendapat uang makan?
ReplyDeleteSemoga mudah di pahami serta di ikuti oleh semua kuasa pengguna angaran. serta tidak diskrimimatif dengan multitafsir dan tidak gaduh.
ReplyDeleteApakah satker pusat yang dapat uang makan tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk beli gula, teh, kopi dan air. Mohon penjelasannya
ReplyDeleteApakah satker Pusat yang mendapat uang makan, tidak boleh menganggarkan air minum pegawai seperti pengadaan gula,teh,kopi dan air. Mohon penjelasannya
ReplyDeleteMana td PNS daerah yg sakit hati atau bilang ndak adil... ni gua kasih info seputar PNS pusat, emang sih dpt tukin dan uang makan tapi harus siap sewaktu2 di mutasi ke tempat lain seluruh wilayah indonesia dari aceh sampai papua dan harus siap pindah. Kalau menolak sanksi dipecat.... jadi tidak menutup kemungkinan jauh sama keluarga dan belum tentu bisa balik kekampung halaman.. lu tu ndak bersukur udah jadi PNS daerah, udah hidupnya dikampung sendiri dan beban kerjanya ndak seberapa (banyak nganggurnya dikantor) tiap bulan terima gaji n tiap malam bisa kelon sama istri/suami.... gua PNS Pusat gaji+tunjangan&uang makan sebulan sekitar 11jt kalo bisa ditukar gua pilih jd PNS daerah aja biar gaji 3jtan tp tiap hari bisa kumpul anak istri... sini PNS daerah apa mau tukeran ama gua jd PNS pusat
ReplyDeleteIjin bertanya kami dari pns ad di satuan lemdik kerja 6 hari, tapi knpa uang makan kami cuma dikasih 5hari. Penyampaian dari pekas kami katanya masih memakai acuan 22hari kerja, terus gimana cara kita untuk menuntut hak kita yg uang makan 6hari kerja. Tolong penjelasan bantuannya.
ReplyDeleteApakah kelebihan jam dinas yang diakumulasi menjadi 1 hari kerja bisa mendapatkan UM
ReplyDeleteApakah kelebihan jam dinas yang diakumulasi mencapai 1 hari kerja bisa diberukan UM, terima kasih
ReplyDeleteSebenarnya, siapakah yg membayar UM PNS Provinsi atau Kabupaten/Kota?
ReplyDeleteApakah Dananya dari Pusat (APBN) atau ikut APBD masing2?
Bolehkah tidak menyerahkan UM dengan Alasan apapun?
Terima kasih atas pencerahannya
Apakah boleh uang makan dibayangkan lewat rekening bendahara
ReplyDeletePNS daerah cuma makan hati, hiks hiks.. Yg sejahtera cuma pejabat2 doank..
ReplyDeleteGimana apakah bisa ASN/PNS guru DAERAH diperbantukan di lembaga pusat dapat Uang makan sekaligus TPP yang dikeluarkan pemda propinsi
ReplyDeletePaling aneh dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan per bulan bisa dibayar beberapa bulan sekaligus! Jadi anggap aja pada ga makan ampe beberapa bulan 😂😂😂... Sistem yg aneh sementara negara menuntut perusahaan asing untuk memperhatikan kesejahteraan pegawainya tp abdi negaranya sendiri dipaksa mematuhi sistem yg seenaknya!
ReplyDeleteApakah jumlah hari kerja boleh melebihi tanggal hitam di kalender? Maksimal hari kerja 1 bulan berapa?
ReplyDeleteBagaimana uang makan untuk pns yg kerja operasional 24 jam (shift)... mekanismenya seperti apa? Mhon jawabannya
ReplyDeleteDi daerah saya, guru PNS Dari Dinas PKO yang di perbantukan di Madrasah swasta, uang makannya dibayarkan oleh Kemenag, apakah ini boleh dibayarkan apa ga ? mohon tanggapannya !
ReplyDelete